PORTAL MAJALENGKA - Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, mengabulkan banding dari Jaksa dan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan.
Vonis PT Bandung itu membatalkan vonis peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati terhadap terpidana Herry Wirawan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding.
Banding tersebut atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.
"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 Maret 2022, seperti dikutip dari Antara.
Selain hukuman mati Majlis Hakim dalam vonisnya juga menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Bagaimana Puasa Ramadhan Bagi Orang Muslim di Daerah Siangnya Panjang?
Dengan pertimbangan setelah mendapatkan ijin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala.