Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, DP3AKB Jabar: Fokus Pemulihan Psikologi Korban

- 5 April 2022, 14:45 WIB
Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi. DP3AKB Jabar tetap fokus pada pemulihan psikologi korban.
Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi. DP3AKB Jabar tetap fokus pada pemulihan psikologi korban. /

PORTAL MAJALENGKA - Herry Wirawan, seorang terdakwa kasus asusila sudah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan rudapaksa kepada puluhan santrinya yang masih dibawah umur, dan itu menjadi alasan menjatuhkan vonis hukuman mati.

Bahkan, dari tindakan bejat Herry Wirawan kepada puluhan santrinya, sebagian sudah memiliki anak.

Menanggapi hal tersebuy, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan bahwa akan menghormati keputusan pengadilan.

Baca Juga: Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Juga Harus Membayar Ganti Rugi Kepada Korban

“Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan Kamil, Senin 4 April 2022 dilansir dari Humas Jabar.

Ridwan Kamil dalam kesempatan itu juga menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat maupun pendidikan korban.

“Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x