Meski dilakukan penangguhan penahanan, namun Andi menjamin penegakan hukum yang melibatkan tersangka tetap akan terus berjalan.
Ustad Gondrong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sesuai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.
Baca Juga: Heboh Ajakan Umroh Virtual, Kakanwil Kemenag Jabar Minta Masyarakat Hati-hati
Tersangka juga diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
"Memang ada dua kasus yang menjeratnya, di Polsek Babelan itu dua pasal yakni 372 dan 378. Tapi yang di Polres itu satu yang persetubuhan dibawah umur," tukas Andi.
Video aksi penggandaan uang oleh tersangka direkam sang istri pada 4 Maret 2021. Dua pekan kemudian rekaman video tersebut viral di media sosial.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Asal India Menjalar di Kudus dan Sekitarnya dari PMI yang lewat Pelabuhan
Kepada polisi tersangka Herman alias Ustad Gondrong mengaku, praktik penggandaan uang yang dilakukannya hanyalah trik sulap. Dia sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, tersangka membeli peralatan di daerah Tambun, Jawa Barat.
"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uangnya itu juga uang mainan," terang Hendra beberapa waktu lalu.