PORTAL MAJALENGKA-Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, berhasil menangkap pengedar uang palsu senilai Rp11,5 miliar lebih.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang menjelaskan, kasus tersebut terkuak berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang mendapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.
Kemudian kata Hafidz, keduanya mencoba melarikan diri saat di periksa petugas namun satu orang berhasil diamankan anggota Polres Indramayu.
Baca Juga: Uang Palsu Senilai Rp11,5 Miliar Diedarkan di Indramayu, Ada Juga Dolar AS dan Singapura
Ada empat orang pelaku yang jadi tersangka pengedar uang palsu dan sudah diamankan, tiga diantaranya merupakan warga Indramayu.
"Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu," katanya di Indramayu, Minggu.
Hafidh mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.
Baca Juga: Jatah Sisa Tiket Liga Champions Milik AC Milan dan Juventus, Napoli Merosot Posisi 5
Pembagian peran diantara empat pelaku pengedar uang palsu tersebut yakni CAR dan SAM, berperan sebagai pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.