PORTAL MAJALENGKA - Polisi berhasil ungkap kasus pengedar uang palsu dengan barang bukti tak main-main, Rp11,5 miliar lebih.
Empat orang ditangkap dalam kasus tersebut karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu.
Mereka berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) merupakan warga Indramayu, dan IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur.
Baca Juga: Jatah Sisa Tiket Liga Champions Milik AC Milan dan Juventus, Napoli Merosot Posisi 5
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing.
Seperti CAR dan SAM, keduanya merupakan pengedar, sedangkan GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," kata Hafidh S Herlambang dilansir dari Antara.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Mei 2021: Gemini, Taurus, dan Aries, Kecelakaan Mungkin Terjadi Hari ini
Adapun kronologi terbongkarnya kasus peredaran uang palsu, tutur Hafidh, berawal dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang sedang berpatroli.
Editor: Muhammad Ayus
Sumber: ANTARA