Polisi Indramayu Tangkap Lima Pengedar Uang Palsu

- 13 Januari 2021, 11:00 WIB
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti berupa uang palsu di Indramayu, Jawa Barat, (12/1/2021).
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti berupa uang palsu di Indramayu, Jawa Barat, (12/1/2021). /ANTARA/Khaerul Izan

PORTAL MAJALENGKA - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap lima Pengedar Uang Palsu rupiah dan dolar AS dengan modus operandi membelanjakan agar mendapatkan kembalian uang asli.

"Tersangka kami amankan ada lima orang yang terbukti mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang di Indramayu, Selasa.

Hafidh mengatakan lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DJL (18), AN (38), SOL (43), KAS (44), dan DAR (18).

Baca Juga: 15 Juta Dosis Vaksin COVID-19 Asal Sinovac Tahap Ketiga Tiba di Indonesia

Ditangkapnya para tersangka lanjut Hafidh, karena adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

"Pengungkapan peredaran uang palsu ini awalnya pemilik warung yang curiga setelah tersangka DJL membeli barang. Dan korban langsung melaporkan ke kami," tuturnya.

Dari keterangan DJL kata Hafidh, kemudian pihaknya melakukan pendalaman dan kemudian berhasil menangkap empat tersangka lainnya yang juga satu kelompok.

Baca Juga: Apakah Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rampung Tepat Waktu? Begini Penjelasan Investor China

Dia menuturkan dari tangan lima tersangka, pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa 109 lembar uang rupiah palsu pecahan 100.000, 91 lembar dolar AS palsu, telepon genggam, dan lainnya.

Para tersangka mengedarkan uang palsu tersebut di beberapa daerah seperti di Cirebon, Majalengka, Kuningan, dan bahkan hingga Cimahi.

Baca Juga: Menag Yaqut Ajak Umat Tak Ragu Ikut Vaksinasi Covid-19

"Tersangka kita kenakan Pasal 224 KUHP dan Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun," katanya.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x