Begini Nasib Ustad Gondrong yang Dulu Pamer Trik Sulap Gandakan Uang Pakai Jenglot

15 Juni 2021, 11:15 WIB
Ustadz Gondrong Pengganda uang /Tangkapan layar Facebook Pernah ID/

PORTAL MAJALENGKA - Masih ingat Herman yang juga disebut Ustad Gondrong di Bekasi, Jawa Barat, yang video trik sulap menggandakan uangnya ramai dibagikan via media sosial?

Dalam video tergambar Herman menggandakan uang dalam jumlah sangat banyak melalui sebuah kotak. Dalam video juga terlihat lelaki berambut gondrong itu menggunakan sebuah jenglot.

Dua hari lalu Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Andi Odang, mengatakan tersangka kasus penipuan bermodus penggandaan uang tersebut sedang sakit.

Baca Juga: Ada Masjid Nabawi di Lohbener Indramayu, Ini Alamat Persisnya

Tidak main-main, karena tersangka mengalami sakit infeksi paru-paru. Tapi justru karena penyakit itu tersangka mengalami penangguhan penahanan oleh pihak Kepolisian.

Andi Odang menuturkan, penangguhan penahanan didasari rasa perikemanusiaan. Di samping itu muncul kekhawatiran penyakit tersangka menular ke tahanan lain jika tetap dilakukan penahanan.

"Jadi memang ditangguhkan karena dia sedang sakit dan sudah dibawa ke rumah sakit untuk rontgen. Dia juga kan ada penyakit dalam yang diderita, selama di dalam sel juga dia batuk-batuk terus," ungkap Andi saat dikonfirmasi, Sabtu 12 Juni 2021, dikutip dari pmjnews.com.

Baca Juga: Realisasi BLT Desa Rendah padahal Dibutuhkan Masyarakat, Daerah Diminta Segera Penuhi Syarat Dana Desa

Menurut Andi, tersangka telah dirujuk ke ahli paru-paru untuk ditangani.

Meski dilakukan penangguhan penahanan, namun Andi menjamin penegakan hukum yang melibatkan tersangka tetap akan terus berjalan.

Ustad Gondrong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sesuai Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 tentang Penipuan.

Baca Juga: Heboh Ajakan Umroh Virtual, Kakanwil Kemenag Jabar Minta Masyarakat Hati-hati

Tersangka juga diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

"Memang ada dua kasus yang menjeratnya, di Polsek Babelan itu dua pasal yakni 372 dan 378. Tapi yang di Polres itu satu yang persetubuhan dibawah umur," tukas Andi.

Video aksi penggandaan uang oleh tersangka direkam sang istri pada 4 Maret 2021. Dua pekan kemudian rekaman video tersebut viral di media sosial.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Asal India Menjalar di Kudus dan Sekitarnya dari PMI yang lewat Pelabuhan

Kepada polisi tersangka Herman alias Ustad Gondrong mengaku, praktik penggandaan uang yang dilakukannya hanyalah trik sulap. Dia sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya.

Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, tersangka membeli peralatan di daerah Tambun, Jawa Barat.

"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uangnya itu juga uang mainan," terang Hendra beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Aktris BCL Positif Covid-19, Minta Jangan Anggap Remeh

Sementara kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, bermula ketika NT yang mengaku istri siri tersangka, melapor ke polisi. NT mengaku dinikahi saat masih berusia 15 tahun.

Saat ini NT telah melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia tiga tahun.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler