Vaksinasi Lengkap 14 Hari Sebelum Keberangkatan, Jadi Syarat Pendatang Luar Negeri Masuk Indonesia

- 5 November 2021, 08:00 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi. /ANTARA/

Dalam hal ini ia mengingatkan, Kita tidak boleh fokus hanya pada herd immunity karena meski sudah tinggi dan vaksinasi sudah baik, tapi masih memungkinkan terinfeksi.

Setelah 20 bulan hidup bersama COVID-19, kata Masdalina, masyarakat sudah cukup memiliki pengetahuan tentang COVID-19 dan mematuhi aturan yang berlaku. Misalnya, ketika kasus tinggi dan pemerintah memberlakukan PPKM. Ia memandang wajar bila tingkat kepatuhan masyarakat naik turun.

“Fungsi kita bersama untuk saling mengingatkan masyarakat akan protokol kesehatan, tidak bisa selalu mengharapkan petugas baik di lapangan maupun di rumah sakit,” ujar Masdalina.

Baca Juga: Sebelum Tewas, Vanessa Angel Ungkap Cinta pada Anaknya yang Masih Bayi

Terkait kesadaran masyarakat dalam adaptasi kebiasaan baru berdampingan dengan COVID-19, Sportcaster di Inggris, Aldi Bawazier menjelaskan bahwa meski pemerintah setempat hanya mengimbau dan tidak mewajibkan.

Namun masyarakat Inggris dengan sadar melakukan upaya perlindungan kesehatan seperti vaksinasi, serta mengenakan masker saat berada di dalam ruangan, moda transportasi, atau di ruang publik.

Untuk memasuki event atau lokasi acara, masyarakat diharuskan melakukan skrining dengan aplikasi serupa PeduliLindungi.

Baca Juga: Kronologis Lengkap Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angle dan Suami Saat Perjalanan Ke Surabaya

Mereka juga harus menunjukkan vaccinated certification sebagai bukti telah divaksin lengkap, misalnya sebagai syarat untuk membeli tiket pertandingan olah raga.

“Yang dipentingkan adalah masyarakat fully aware (sadar penuh) dan fully vaccinated (tervaksin lengkap),” ujar Aldi.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x