Vaksinasi Lengkap 14 Hari Sebelum Keberangkatan, Jadi Syarat Pendatang Luar Negeri Masuk Indonesia

- 5 November 2021, 08:00 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi. /ANTARA/

 

PORTAL MAJALENGKA - Mengantisipasi masuknya varian baru virus COVID-19 yang ditemukan di sejumlah negara, pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan bagi pendatang yang berasal dari luar negeri.

Sejalan dengan itu, vaksinasi dan penguatan protokol kesehatan juga tetap digencarkan.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa munculnya varian baru bisa melalui dua cara, yakni dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi.

Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Yosef Minta Oknum Banpol dan Danu Jadi Tersangka

“Jadi ada dua langkah antisipasi pemerintah untuk cegah tangkal varian baru ini,” tutur Nadia, Kamis 4 November 2021.

Pertama adalah pengetatan pintu masuk negara. Beberapa upaya yang dilakukan seperti kewajiban vaksin lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta karantina 3 hari di mana pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test.

Dikatakan Nadia, Indonesia juga membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia, yaitu hanya negara Level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah 5%.

Baca Juga: Persib Bandung Kembali Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Persela Lamongan, Skor 1-3

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x