PORTAL MAJALENGKA - Terdapat beberapa fakta-fakta pengakuan Danu yang mungkin dapat menyeretnya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Disampaikan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat SH dengan terang-terangan meminta Muhammad Ramdanu alias Danu dan oknum Banpol segera ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Dalam beberapa foto, Danu dan oknum Banpol diduga telah leluasa menerobos garis polisi (police line). Di mana tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Baca Juga: Danu Diperiksa Intensif, Bareskrim dan BIN Bisa Jadi Titip Pertanyaan ke Penyidik Pembunuhan Subang
Karena itu, keduannya baik Danu maupun oknum Banpol yang menerobos garis polisi (police line) bisa dikategorikan melanggar hukum pidana.
Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUHPidana. Karena menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP.
Secara tiba-tiba Rohman Hidayat membuat pernyataan itu karena memang kuasa hukum Danu pun mengakuinya. Bahwa Danu disuruh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Baca Juga: UPDATE Pembunuhan Subang, Yosef Berikan Pengakuan kepada Pak Kades Indra Zainal, Bikin Terenyuh
Menurut Rohman Hidayat, jelas setelah ada police line, siapa pun tidak boleh masuk ke TKP. Dan, barang siapa yang masuk sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka.