UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Yosef Minta Oknum Banpol dan Danu Jadi Tersangka

- 4 November 2021, 23:49 WIB
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu, dan Rohman Hidayat
Rumah kejadian pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu, dan Rohman Hidayat /kompilasi foto Antaranews, YouTube Misteri Mbak Suci, dan foto DeskJabar

"Terhadap hal tersebut, saya sebagai Kuasa Hukum Yosef meminta kepada Polres Subang untuk segera menetapkan Danu sebagai tersangka. Karena telah melanggar Pasal 221 ayat 2 KUHP, memasuki TKP tanpa izin dan menetapkan Banpol juga, karena jelas merusak TKP," katanya.

Sebagai mana diberitakan media melalui pengacara Danu, sehari setelah kejadian yakni 19 Agustus 2021, disuruh Yoris menunggu di sekitar TKP.

Baca Juga: Kronologis Lengkap Kecelakaan yang Menewaskan Vanessa Angle dan Suami Saat Perjalanan Ke Surabaya

Tiba-tiba ada oknum Banpol yang sehari-hari bertugas di Polsek Jalancagak menghampiri TKP. Lalu menyuruh Danu membersihkan bak mandi yang berada di rumah TKP.

Bahkan sebagai bukti Danu sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.

Diduga Danu pun sebetulnya mengenal oknum tersebut. Dan oknum itu membuka pintu dengan kunci yang dibawanya.

Baca Juga: Sopir Ngantuk, Gubrak! Mobil Vanessa Oleng Tubruk Beton Jalan Tol hingga Tewas

"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum Pa Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat.

Sejauh ini penyidik masih terus berupaya keras mengumpulkan, mencocokkan dan menganalisis bukti-bukti yang didapat di lapangan.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang kini ditangani Polres Subang di bakcup Polda Jabar dan Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x