Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA, Perhatikan Aturannya

- 24 Oktober 2021, 23:45 WIB
Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA, Perhatikan Aturannya
Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA, Perhatikan Aturannya /JESHOOTS-com/pixabay

PORTAL MAJALENGKA – Pada masa Pandemi Covid-19 ini pemerintah perlahan membuka pintu masuk dari luar negeri. Baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Peru diketahui syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia bagi WNI dan WNA.

Untuk syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia bagi WNI dan WNA wajib menunjukan hasil negatif tes swab RT-PCR di negara asalnya. Kemudian harus menjalani karantina sesuai ketentuan.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Gratid di Klinik Paoman Indramayu, Terbuka untuk Masyarakat Umum

“Baik WNI dan WNA diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR di negara asal dengan sampel yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan dan harus melakukan karantina sesuai dengan ketentuan,” tulis Kemenkominfo di akun Instagramnya, @kemenkominfo.

Selain itu, Kemenkominfo menyampaikan, dalam perjalanan rute internasional baik WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia diharuskan telah menerima vaksin Covid-19. Dengan dosis lengkap minimal 14 hari sebelum pemberangkatan.

Khusus WNA harus memiliki visa kunjungan singkat. Sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Lowongan Kerja di RSU Dadi Keluarga Ciamis untuk 3 Bagian Ini, Cek Kualifikasinya

“Khusus untuk WNA harus memiliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu juga wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan dapat menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia,” tulis Kemenkominfo.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x