Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA, Perhatikan Aturannya

- 24 Oktober 2021, 23:45 WIB
Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA, Perhatikan Aturannya
Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA, Perhatikan Aturannya /JESHOOTS-com/pixabay

Baca Juga: Presiden Jokowi Yakin Indonesia Kuasai Ekonomi Syariah dan Industri Halal Dunia

4. Memiliki bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (boking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Sedangkan untuk alur penanganan WNI dan WNA di pintu masuk kedatangan ke Indonesia yakni harus melakukan tes ulang hasil RT-PCR.

Bagi yang hasilnya positif harus menaati aturan berikut.

Baca Juga: Semarak Ligung Bersalawat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hari Santri Nasional 2021

1. Dirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala ringan
2. Sedangkan orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan
3. Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia dan untuk WNA ditanggung dengan biaya mandiri.

Bagi yang hasilnya negatif, harus melakukan karantina 5x24 jam jka dari negara dengan eskalasi kasus positif rendah. Sementara 14x24 jam jika dari negara dengan eskalasi kasus positif tinggi.

Selain itu, melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 4. Setelah hasil negatif dan karantina selesai, diperkenankan melanjutkan perjalanan. Dianjurkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Chord Gitar Lagu Sisa Rasa Oleh Mahalini, Mengisahkan Akhir Cerita Cinta yang Masih Tersisa Rasa Rindu

Sedangkan bagi yang hasilnya positif, harusbdirawat di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan gejala ringan. Orang dengan gejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan.

Pembiayaan perawatan untuk WNI ditanggung pemerintah Indonesia. Sementara untuk WNA ditanggung biaya mandiri.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x