Surat Edaran Satgas Covid-19: Perhatikan Ini Aturan Perjalanan Orang dalam Kendaraan Umum

- 23 Oktober 2021, 08:30 WIB
Surat Edaran Satgas Covid-19: Perhatikan Ini Aturan Perjalanan Orang dalam Kendaraan Umum
Surat Edaran Satgas Covid-19: Perhatikan Ini Aturan Perjalanan Orang dalam Kendaraan Umum /PEXELS/Sourav Mishra

PORTAL MAJALENGKA -- Bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan kendaraan umum saat pandemi Covid-19 perlu memerhatikan aturan yang dikeluarkan Satgas.

Saat ini aturan perjalanan orang dalam kendaraan umum dituangkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21/2021.

Salah satu aturan perjalanan orang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 itu terkait larangan penumpang kendaraan umum berbicara melalui telepon maupun dengan penumpang lain.

Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku efektif sejak Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Jadwal Info Semarak Vaksin Indramayu Bermartabat, 25 Sampai 27 Oktober 2021

Surat Edaran terkait penumpang dilarang berbicara melalui telepon maupun dengan penumpang lain itu ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 20 Oktober 2021.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam SE, berbunyi, "Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara."

Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara yang waktu perjalanan kurang dari dua jam tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan.

Aturan itu tidak berlaku bagi penumpang pesawat yang harus mengonsumsi obat. Dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan penumpang.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x