Surat Edaran Satgas Covid-19: Perhatikan Ini Aturan Perjalanan Orang dalam Kendaraan Umum

- 23 Oktober 2021, 08:30 WIB
Surat Edaran Satgas Covid-19: Perhatikan Ini Aturan Perjalanan Orang dalam Kendaraan Umum
Surat Edaran Satgas Covid-19: Perhatikan Ini Aturan Perjalanan Orang dalam Kendaraan Umum /PEXELS/Sourav Mishra

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Serahkan Jabatannya kepada Afi Ahmad Ridlo

d. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

Baca Juga: Tari Jaipong Rasyid Bawa Persib Bandung ke Peringkat 2 Klasemen BRI Liga 1, Tekuk PSS Sleman Skor 4-2

c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai daerah dengan kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

d. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Inmendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf d dan huruf e;

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah