Surat Edaran Satgas Covid-19: Perhatikan Ini Aturan Perjalanan Orang dalam Kendaraan Umum

- 23 Oktober 2021, 08:30 WIB
Surat Edaran Satgas Covid-19: Perhatikan Ini Aturan Perjalanan Orang dalam Kendaraan Umum
Surat Edaran Satgas Covid-19: Perhatikan Ini Aturan Perjalanan Orang dalam Kendaraan Umum /PEXELS/Sourav Mishra

Baca Juga: Kejar Target Vaksinasi 70% Penduduk Indonesia, Pemerintah Kembali Tambah Stok Vaksin

Ganip Warsito dalam SE menegaskan bahwa edaran dikeluarkan agar semua pelaku perjalanan dalam negeri berdisiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dalam SE dijelaskan sejumlah aturan yang dijadikan dasar hukum penerbitan edaran, di antaranya keputusan rapat terbatas pada 18 Oktober 2021.

Dilansir dari portal milik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, berikut ketentuan yang diatur dalam SE Nomor 21/2021:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: UPDATE Review Bigmacth Bali United vs Bhayangkara FC dan Link Live Streaming Gratis

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;

c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah