Surat Edaran Satgas Covid-19: Perhatikan Ini Aturan Perjalanan Orang dalam Kendaraan Umum

- 23 Oktober 2021, 08:30 WIB
Surat Edaran Satgas Covid-19: Perhatikan Ini Aturan Perjalanan Orang dalam Kendaraan Umum
Surat Edaran Satgas Covid-19: Perhatikan Ini Aturan Perjalanan Orang dalam Kendaraan Umum /PEXELS/Sourav Mishra

Baca Juga: Polisi Tangani 13 Kasus dan Tetapkan 57 Tersangka dari Perusahaan Pinjol Ilegal

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

6. Kementerian/lembaga (K/L), pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah