Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA, Perhatikan Aturannya

- 24 Oktober 2021, 23:45 WIB
Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA, Perhatikan Aturannya
Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA, Perhatikan Aturannya /JESHOOTS-com/pixabay

Adapun syarat kedatangan dari luar negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA sebagai berikut.

1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal. Sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Apa Manfaat Aplikasi Peduli Lindungi? Masyarakat Indonesia Harus Tahu

2. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum pemberangkatan. Jiika belum maka, akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif.

3. Harus melakukan karantina, 5x24 jam untuk negara asal dengan eskalasi kasus positif rendah. 14x24 jam untuk negara asal dengan eskalasi kasus positif rendah.

Syarat khusus kedatangan dari luar negeri ke Indonesia untuk WNA harus memerhatikan hal berikut.

Baca Juga: PT PLN Kejar Target Dekarbonisasi 117 Juta Ton Sampai 2025, PT EMI Resmi Menjadi Anak Perusahaan

1. Yang bertujuan melakukan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bendara di Bali dan Kepulauan Riau.

2. Wajib miliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

3. Memiliki bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggung USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x