Kemudian 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Salah satunya sang adik dari Indra Kenz.
"Tujuh tersangka, yaitu IK, BEN, WMN, FST, NK, VK dan RP," terang Gatot.
Baca Juga: Kejagung Tunjuk 7 Jaksa untuk Kawal Kasus DNA Pro setelah Terima SPDP dari Bareskrim
Dalam kasus investasi bodong melalu Binomo ini, sejumlah barang bukti sudah disita seperti dokumen dan alat bukti elektronik. Kemudian dua unit mobil mewah Tesla dan Ferarri, 3 unit rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kemudian sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah serta uang tunai Rp1.645.262.000," tukas Gatot.***