Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Terkait Kasus Binomo

- 19 April 2022, 16:27 WIB
Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Terkait Kasus Binomo di Bareskrim Polri
Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Terkait Kasus Binomo di Bareskrim Polri /Instagram@vanessakhong/

PORTAL MAJALENGKA - Kekasih Indra Kenz Vanessa Khong dan juga ayahnya Rudiyanto Pei telah ditahan di Bareskrim Polri.

Informasi penahanan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri disampaikan langsung resmi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei ditahan setelah ditetapkan sebagi tersangka atas kasus investasi bodongnya melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Adik dan Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka atas Kasus Investasi Bodong Binomo

"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari kedepan di rutan Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa 19 April 2022 dikutip dari PMJ News.

Whisnu menerangkan, Vanessa Khong bersama sang ayah di tahan sejak Selasa 19 April 2022 setelah melakukan pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 kemarin sampai pukul 23.00 WIB.

Setalah itu Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara yang kemudian disusul dengan penahanan Vanessa Khong dan Ayahnya.

Baca Juga: Update Terbaru Bos Besar Investasi Bodong Binomo ala Indra Kenz Ternyata WNA, Identitas Pelaku Diketahui

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB," ujar Whisnu.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x