Uang Pemberian Indra Kenz Terhadap Tersangka Fakarich Senilai Rp1,9 Miliar Akan Segera Disita

- 6 April 2022, 07:00 WIB
Uang Pemberian Indra Kenz Terhadap Tersangka Fakarich Senilai Rp1,9 Miliar Akan Segera Disita
Uang Pemberian Indra Kenz Terhadap Tersangka Fakarich Senilai Rp1,9 Miliar Akan Segera Disita /YouTube Indra Kesuma

PORTAL MAJALENGKA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusu (Dittipidsksus) Bareskrim Polri akan segera sita uang pemberian tersangka Indra Kenz terhadap Fakarich sejumlah Rp1,9 miliar.

Fakarich mendapatkan uang senilai Rp1,9 miliar dari tersangka Indra Kenz atas, penipuan investasinya melalui aplikasi Binomo.

"Iya (akan disita)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 5 April 2022, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Komedian Inisial M, yang Beli Video Asusila Dea Onlyfans, Diperiksa Pekan Ini

Kendati begitu, pihak Bareskrim Polri belum bisa memastikan kapan akan dilakukan penyitaan uang yang bernilai Rp1,9 miliar tersebut. Sebab hingga detik ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik Bareskrim polri.

Diinformasikan sebelumnya bahwa, Fakarich ialah seorang Afiliator yang direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Setelah itu Dia membuka kelas trading berbayar melalui situs fakartrading.com.

Fakarich juga telah mengajarkan Indra Kenz cara trending Binomo, yang kemudian mendapatkan imbalan dari Crezy Rich asal Medan itu sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Juga: Kenakalan Sunan Kalijaga Hingga Jadi Perampok dan Dapatkan Gelar Loka Jaya

Atas kasus tersebut, Fakarich kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x