Adik dan Pacar Indra Kenz Jadi Tersangka atas Kasus Investasi Bodong Binomo

- 11 April 2022, 12:43 WIB
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus binomo, vanessa khong senggol mantan indra kenz
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus binomo, vanessa khong senggol mantan indra kenz /Instagram@vanessakhong/

PORTAL MAJALENGKA - Perkara kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz, kini kian memunculkan fakta-fakta baru.

Diinformasikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Ketiga tersangka tersebut menjadikan total keseluruhan perkara kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz menjadi tujuh orang.

Baca Juga: Update Terbaru Bos Besar Investasi Bodong Binomo ala Indra Kenz Ternyata WNA, Identitas Pelaku Diketahui

"Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu 10 April 2022 dikutip dari PMJ News.

Adapun untuk tiga tersangka itu, ialah Adik kandung dari Indra Kenz yakni Nathania Kesuma. Kemudian sang pacar Vanessa Khong berserta ayahnya Rudiyanto Pei.

Whisnu mengatakan ketiga tersangka baru tersebut diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Tersangka Wiky Mandara Nurhalim, Ternyata Admin Kasus Binomo yang Menjerat Indra Kenz

"Terdapat aliran dana dari tersangka IK dan mereka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK," kata Whisnu.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah