PORTAL MAJALENGKA - Kasus Indra Kenz seorang Crazy Rich asal Medan atas penipuan investasi melalui aplikasi Binomo terus bergulir.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khasus (Dittipidsksus) Bareskrim Polri telah mengantongi data aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Hingga kini total aset Indra Kenz yang akan disita, senilai Rp57,2 miliar.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko dikutip dari Antara.
Gatot menyampaikan, bahwa penyidik sudah melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang menjadi barang bukti pada perkara tersebut. Diantara seperti dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah, dan akun Youtube milik tersangka.
"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," jelas Gatot.
Baca Juga: Segini Tarif Permohonan Pembuatan Sertifikasi Halal yang Ditentukan BLU PBJPH Kemenag RI
Menurutnya, penyidik kini masih terus melakukan menyelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan TPPU dengan pidana pasal penipuan investasi dan penyebaran bohong.