Segini Tarif Permohonan Pembuatan Sertifikasi Halal yang Ditentukan BLU PBJPH Kemenag RI

- 13 Maret 2022, 23:18 WIB
Segini Tarif Permohonan Pembuatan Sertifikasi Halal yang Ditentukan BLU PBJPH Kemenag RI
Segini Tarif Permohonan Pembuatan Sertifikasi Halal yang Ditentukan BLU PBJPH Kemenag RI /Sumber Kemenag.go.id

PORTAL MAJALENGKA – Sesuai dengan amanah Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo secara nasional.

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga: Berikut Cara Download Formulir Pendaftaran Sertifikasi Halal di BPJPH Kemenag RI

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Menurut Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim, kebijakan ini menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya.

Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Nonton Langsung MotoGP 2022 Mandalika

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim, dikutip dari laman kemenag.go.id, Minggu 13 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x