Segini Tarif Permohonan Pembuatan Sertifikasi Halal yang Ditentukan BLU PBJPH Kemenag RI

- 13 Maret 2022, 23:18 WIB
Segini Tarif Permohonan Pembuatan Sertifikasi Halal yang Ditentukan BLU PBJPH Kemenag RI
Segini Tarif Permohonan Pembuatan Sertifikasi Halal yang Ditentukan BLU PBJPH Kemenag RI /Sumber Kemenag.go.id

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tidak Diundang Konferensi Pers MotoGP 2022, Aleix Espargaro Senang Punya Banyak Waktu Bersepeda di Mandalika

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.”

“Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," tegas Arfi.

Namun, mungkin belum banyak pelaku usaha yang tahu berapa biaya atau tarif yang ditetapkan pemerintah dalam mendapatkan sertifikat halal produknya.

Baca Juga: Amalkan Ajaran Nabi Muhammad SAW, Doa Memakai Pakaian Baru dan Segala Hal yang Baru

Portal Majalengka berusaha membantu para pelaku usaha, untuk mengetahui tarif atau biaya pembuatan sertifikat halal.

Berikut tarif pembuatan sertifikasi halal yang berdasarkan ketentuan resmi dari Badan Layanan Umum BPJPH Kemenag RI:

1. Permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (self declare) Rp 0,00 alias gratis.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah