Hingga Kini Bareskrim Sebut Nilai Total Aset Milik Indra Kenz Rp57,2 Miliar

- 14 Maret 2022, 09:30 WIB
Bareskrim Polri telah menyita aset Indra Kenz, mobil Ferrari salah satunya.
Bareskrim Polri telah menyita aset Indra Kenz, mobil Ferrari salah satunya. /Instagram.com/@indrakenz


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan otak atau dalang pemilik aplikasi Binomo telah terindikasi yang berada di Indonesia.

"Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indoneisa artinya ada tersangka lain selain IK," kata Whisnu.

Baca Juga: Tidak Diundang Konferensi Pers MotoGP 2022, Aleix Espargaro Senang Punya Banyak Waktu Bersepeda di Mandalika

Namun, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman melalui payment gateway yang digunakan pada transaksi Binomo.

Terangnya bahwa payment gateway tersebut berada di titik lokasi Indonesia. Harapnya dari pendalaman ini penyidik bisa melacak pelaku lainnya.

Telah diketahui bahwa Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x