Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan otak atau dalang pemilik aplikasi Binomo telah terindikasi yang berada di Indonesia.
"Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indoneisa artinya ada tersangka lain selain IK," kata Whisnu.
Namun, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman melalui payment gateway yang digunakan pada transaksi Binomo.
Terangnya bahwa payment gateway tersebut berada di titik lokasi Indonesia. Harapnya dari pendalaman ini penyidik bisa melacak pelaku lainnya.
Telah diketahui bahwa Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.***