Hingga Kini Bareskrim Sebut Nilai Total Aset Milik Indra Kenz Rp57,2 Miliar

- 14 Maret 2022, 09:30 WIB
Bareskrim Polri telah menyita aset Indra Kenz, mobil Ferrari salah satunya.
Bareskrim Polri telah menyita aset Indra Kenz, mobil Ferrari salah satunya. /Instagram.com/@indrakenz

PORTAL MAJALENGKA - Kasus Indra Kenz seorang Crazy Rich asal Medan atas penipuan investasi melalui aplikasi Binomo terus bergulir.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khasus (Dittipidsksus) Bareskrim Polri telah mengantongi data aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Hingga kini total aset Indra Kenz yang akan disita, senilai Rp57,2 miliar.

Baca Juga: INILAH TUGAS Sunan Gunung Jati dan Sunan Kalijaga di Tanah Jawa, Mulai Dari Ngurus Agama Hingga Budaya

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko dikutip dari Antara.

Gatot menyampaikan, bahwa penyidik sudah melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz yang menjadi barang bukti pada perkara tersebut. Diantara seperti dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah, dan akun Youtube milik tersangka.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," jelas Gatot.

Baca Juga: Segini Tarif Permohonan Pembuatan Sertifikasi Halal yang Ditentukan BLU PBJPH Kemenag RI

Menurutnya, penyidik kini masih terus melakukan menyelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan TPPU dengan pidana pasal penipuan investasi dan penyebaran bohong.

Adapun beberapa aset sang Crezy Rich asal Medan itu, yang akan disita meliputi sembilan rekening bank atas nama tersangka. Selanjutnya akan melakukan penelusuran lima unit kendaraan mewah, dua jam tangan, dan pemblokiran terhadap satu akun Indra Kenz.

Selain menelusuri aset tersangka Indra Kenz serta melakukan penyitaan. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait. Dari hasil 14 korban Binomo telah didapati data kerugian sebesar Rp25,6 miliar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Nonton Langsung MotoGP 2022 Mandalika

Sebelumnya juga telah memeriksa Vanessa Khong pacar Indra Kenz, pada Selasa 8 Maret 2022 dan adik tersangka berisinial NK pada Kamis 10 Maret 2022.

Pada pemeriksaan itu, penyidik telah menanyakan sebanyak 33 pertanyaan terhadap saksi. "Pemeriksaan dilakukan dari pukul 13.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar Gatot.

Tambahnya, saat ini penyidik akan terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menelusuri dana dari hasil kejahatan tindak pidana Indra Kenz melalui platform Binomo.

Pekan depan mendatang penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kepada RP, Ibu dari Vanessa Khong tepatnya, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Berikut Cara Download Formulir Pendaftaran Sertifikasi Halal di BPJPH Kemenag RI

Karena pada pemeriksaan pertama saksi RP berhalangan hadir, karena sakit pada Selasa 8 Maret 2022.

Tak sampai disitu kasus Indra Kenz, penyidik juga mengembangkan tersangka lain, sebab ada indikasi pemilik atau dalang dibalik aplikasi Binomo itu.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan otak atau dalang pemilik aplikasi Binomo telah terindikasi yang berada di Indonesia.

"Ada dugaan bahwa (pemilik) Binomo tersebut adanya di Indoneisa artinya ada tersangka lain selain IK," kata Whisnu.

Baca Juga: Tidak Diundang Konferensi Pers MotoGP 2022, Aleix Espargaro Senang Punya Banyak Waktu Bersepeda di Mandalika

Namun, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman melalui payment gateway yang digunakan pada transaksi Binomo.

Terangnya bahwa payment gateway tersebut berada di titik lokasi Indonesia. Harapnya dari pendalaman ini penyidik bisa melacak pelaku lainnya.

Telah diketahui bahwa Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x