Sekaligus sanksi terkait pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai.
Baca Juga: Antisipasi Kondisi Darurat, Indonesia Pinjam ke ADB Rp7,5 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UU Bea Meterai sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985.
Menurutnya, UU Nomor 13 Tahun 1985 mengenai Bea Meterai tersebut sudah tidak sejalan dengan situasi dan kondisi di masyarakat.
Sehingga sebagian besar pengaturannya tidak dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara.
Pemerintah melakukan penggantian UU Bea Meterai disesuaikan dengan kebijakan pengenaan Bea Meterai yang berpegang pada azas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Baca Juga: Dihantui Resesi Ekonomi, Politik Uang Makin Rawan di Pilkada Serentak 2020
Penggantian ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional dan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan Bea Meterai.
Tujuan lainnya adalah menerapkan pengenaan Bea Meterai secara lebih adil serta menyelaraskan ketentuan Bea Meterai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
“RUU Bea Meterai ini diberlakukan mulai 1 Januari 2021 sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” katanya. ***