Mulai 1 Januari 2021, Materai Jadi Rp10.000

- 30 September 2020, 07:30 WIB
Gambar ilustrasi materai
Gambar ilustrasi materai /

PORTAL MAJALENGKA – Banyak masyarakat yang tidak mengetahui produk undang-undang yang dibahas dan dihasilkan wakil rakyat di gedung parlemen.

Salah satunya adalah Undang-undang Bea Materai yang telah berlaku sejak 1 Januari 1986 atau kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.

DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Bea Meterai menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa 29 September 2020.

Baca Juga: Dihantam Pandemi, Dividen BUMN Cuma Ditarget Rp26,1 Triliun

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyatakan draf RUU Bea Meterai yang semula 10 bab dan 26 pasal berubah menjadi 12 bab dan 32 pasal.

Perubahan karena UU Bea Materai mengalami penambahan dua bab yaitu bab ketentuan pidana dan bab ketentuan lain-lain.

“Berdasarkan pendapat akhir yang disampaikan fraksi DPR RI dan pemerintah, sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU tentang Bea Meterai disahkan menjadi UU,” katanya.

Baca Juga: Neraca Keuangan BI Tahun 2021 Defisit Rp21,8 Triliun

Dito menyebutkan terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU bea meterai untuk disahkan menjadi UU yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x