Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Bea Meterai karena berpendapat kenaikan berpotensi melemahkan daya beli masyarakat sehingga menjadi beban baru bagi perekonomian.
Perluasan dokumen dan tarif tunggal Rp10.000 dan batasan nilai dokumen hanya di atas Rp5 juta, juga dianggap tidak senafas dengan penurunan PPh melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.
Baca Juga: Hore! Dirjen Pajak Akan Membebaskan PPh Bagi karyawan Sampai Desember 2020
UU Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini mengatur mengenai tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.
Kemudian dokumen yang semula dikenai Bea Meterai dengan memuat jumlah uang bernilai di atas Rp250 ribu sampai Rp5 juta menjadi tidak dikenai Bea Meterai.
Selanjutnya UU Bea Meterai juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen, baik dalam bentuk kertas maupun digital dan penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.
Baca Juga: 90 Persen RTM Sudah Terima Bantuan
UU Bea Meterai turut memberikan fasilitas berupa pembebasan Bea Meterai atas dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam atau bersifat keagamaan dan sosial.
Selain itu juga dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
Tak hanya itu, UU Bea Meterai sekaligus menyempurnakan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan maupun keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.