Pemerintah Apresiasi TikTok Shop Patuhi Regulasi di Indonesia, Begini Jelasnya

- 4 Oktober 2023, 19:00 WIB
ilustrasi TikTok Shop yang mematuhi regulasi pemerintah mengenai perdagangan elektronik.
ilustrasi TikTok Shop yang mematuhi regulasi pemerintah mengenai perdagangan elektronik. /

Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengapresiasi kepatuhan TikTok Shop dengan menutup bisnis dan layanannya hari ini.

“Pemerintah mengapresiasi TikTok Shop karena mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dan memahami dampak ekonomi yang perlu kami lindungi,” jelas Teten Masduki.

Baca Juga: TikTok Shop Bisa Terus Berjualan dan Bertransaksi, Asal...

Dia juga menegaskan, melalui regulasi baru ini pemerintah ingin menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik itu secara online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.

Para penjual dan affiliator nantinya  tetap dapat mempromosikan produknya di TikTok karena yang ditutup hanyalah layanan e-commerce serta bisa menjadi penjual dan affiliator produk di platform lokapasar lain.

“Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh penjual dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan,” katanya.

Penutupan TikTok Shop tersebut dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada pihak terkait untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam regulasi terbaru itu.

Karena jika dilihat pada Pasal 67 Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop harus menutup bisnis dan layanannya sejak 25 September 2023 atau saat regulasi itu diterbitkan. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah