PORTAL MAJALENGKA - Fenomena TikTok Shop belakangan cukup membuat perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah. Pasalnya, platform social commerce yang satu ini cukup meresahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Kehadiran TikTok membuat barang jualan para pedagang asli Indonesia baik di marketplace maupun toko offline kalah saing. Barang-barang produk TikTok shop jauh lebih murah dibanding produk yang ada di marketplace ataupun toko offline.
Diduga sejumlah barang yang dijual di TikTok Shop merupakan hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Tentu jika benar demikian, maka barang impor akan membanjir. Karena barang yang ada di TikTok Shop langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.
Dari keterangan yang disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada pertengahan September lalu di Gedung Merah Putih KPK, kendati sudah ada sekitar 21 juta UMKM lokal sudah terjun ke marketplace, tetapi mereka tetap kalah saing dengan barang impor yang terus membanjir.
Menanggapi kondisi demikian pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memerintahkan untuk mengambil sikap dengan melarang jualan di platform tersebut.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.