TikTok Shop Bisa Terus Berjualan dan Bertransaksi, Asal...

- 28 September 2023, 22:38 WIB
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi.
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/

PORTAL MAJALENGKA - Fenomena TikTok Shop belakangan cukup membuat perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah. Pasalnya, platform social commerce yang satu ini cukup meresahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Kehadiran TikTok membuat barang jualan para pedagang asli Indonesia baik di marketplace maupun toko offline kalah saing. Barang-barang produk TikTok shop jauh lebih murah dibanding produk yang ada di marketplace ataupun toko offline.

Diduga sejumlah barang yang dijual di TikTok Shop merupakan hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Tentu jika benar demikian, maka barang impor akan membanjir. Karena barang yang ada di TikTok Shop langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.

Baca Juga: UPDATE Harga Pangan di Kabupaten Cirebon 28 Septemberr 2023: Tiga Hari Tercatat Sama Tidak Ada Perubahan

Dari keterangan yang disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada pertengahan September lalu di Gedung Merah Putih KPK, kendati sudah ada sekitar 21 juta UMKM lokal sudah terjun ke marketplace, tetapi mereka tetap kalah saing dengan barang impor yang terus membanjir.

Menanggapi kondisi demikian pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memerintahkan untuk mengambil sikap dengan melarang jualan di platform tersebut.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x