Baca Juga: Cetak Gol Ke-1.000 Persib Bandung, Ciro Alves Sejajar dengan Para Legenda
Dalam Permendag 31/2023 diatur bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan media sosial yang tidak mau mengikuti aturan tersebut. Sanksi paling berat adalah aplikasi media sosial bisa ditutup.
Terkait aturan baru tersebut, Zulkifli menyampaikan sosialisasi dan meminta agar TikTok Shop segera mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila tetap ingin melakukan transaksi di platformnya.
Baca Juga: Ciro Alves dan Alberto Rodriguez Berpeluang Starter, Persib Bandung Siap Jamu Persita Tangerang
Apabila masa satu minggu itu berakhir, maka TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.
Bukan hanya Indonesia, banyak negara-negara lain yang juga mengkhawatirkan akan keamanan TikTok dan hubungan platform tersebut dengan China.
Di antara negara-negara yang telah menerapkan larangan sebagian atau seluruhnya terhadap aplikasi tersebut adalah Afghanistan, Australia, Belgia, Belanda, Austria, Uni Eropa, dan India.
Baca Juga: Jalani Laga Beregu Asian Games 2022, Vito dan Gregoria Ditunjuk Kapten Tim Bulutangkis Indonesia