TikTok Shop Bisa Terus Berjualan dan Bertransaksi, Asal...

- 28 September 2023, 22:38 WIB
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi.
Warga menonton siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, Selasa (26/9/2023). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sehingga media sosial yang ingin menjadi 'social commerce' harus memiliki izin usaha sendiri dan dilarang berjualan serta bertransaksi. /Antara/ADITYA PRADANA PUTRA/

Selain itu masih banyak negara lainnya yang juga melarang aplikasi sosial commerce yang satu ini di negara mereka. Termasuk Denmark, Kanada, Estonia Prancis, Norwegia, Selandia Baru, Britania Raya (Inggris), Taiwan, Somalia, bahkan Amerika Serikat. ***

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah