Pemerintah Apresiasi TikTok Shop Patuhi Regulasi di Indonesia, Begini Jelasnya

- 4 Oktober 2023, 19:00 WIB
ilustrasi TikTok Shop yang mematuhi regulasi pemerintah mengenai perdagangan elektronik.
ilustrasi TikTok Shop yang mematuhi regulasi pemerintah mengenai perdagangan elektronik. /

 

PORTAL MAJALENGKA - Polemik TikTok Shop dengan pelaku UMKM mulai adanya penyelesaian setelah platform jual beli online ini menerima regulasi dari Pemerintah Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Tiktok Shop sudah bersedia menerima aturan yang berlaku di pemerintah. Dia juga mengatakan bahwa pihak TikTok Shop sudah mengirimkan surat kepadanya untuk patuh terhadap aturan.

“Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” ujar Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari Antara pada Rabu 4 Oktober 2023.

Mendag Zulkifli Hasan juga menegaskan terkait perdagangan melalui sistem elektronik ini sudah ada regulasinya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Baca Juga: TikTok Shop Segera Ditutup, Menteri Perdagangan Beri Waktu Seminggu untuk Cari Izin Perdagangan Elektronik

Aturan terbaru tersebut merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan, dan patuh ikuti peraturan di Indonesia,” ujar Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli menambahkan, untuk selanjutnya TikTok ini harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce dan tidak boleh menggabungkan keduanya.

“Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung),” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x