Adapun untuk jenis barang elektronik harus sesuai standar. Intinya akan mendapat perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline.
Di akhir penjelasannya, Zulhas menggarisbawahi bahwa dalam revisi Permendag melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per dolar AS).***