Pemerintah Batasi Social Commerce Hanya Fasilitasi Promosi Barang atau Jasa

- 26 September 2023, 20:18 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pernyataan terkait pelarangan Social Commerce melakukan transaksi perdagangan.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pernyataan terkait pelarangan Social Commerce melakukan transaksi perdagangan. /Tangkap layar/Instagram @sekretariat.kabinet

Adapun untuk jenis barang elektronik harus sesuai standar. Intinya akan mendapat perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline.

Di akhir penjelasannya, Zulhas menggarisbawahi bahwa dalam revisi Permendag melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per dolar AS).***

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah