PORTAL MAJALENGKA - Kemajuan zaman yang serba canggih dengan teknologinya sepert sekarang ini, masyarakat diberi kemudahan dalam melakukan berbagai hal. Salah satunya aspek finansial. Di mana masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan dan transaksi bahkan pinjaman uang. Pinjaman uang dalam metode elektronik ini biasa diistilahkan dengan pinjaman online atau pinjol.
Perlu diketahui bahwa pinjol ada yang legal dan ilegal. Sebelum membahas lebih lanjut tentang risiko pinjol ilegal, sebaiknya pahami dulu mengenai ciri-cirinya sebagai berikut:
1. Tidak memiliki situs resmi
2. Tidak terdaftar di OJK
3. Tidak transparan
4. Tidak memiliki aplikasi mobile
5. Perusahaan tidak memiliki identitas jelas
Baca Juga: 5 Tips Cara Hadapi Penipu Debt Collector Pinjol yang Terus Tagih Utang, Simak dan Ingat!