Waspada Penipuan! Kenali Pinjol yang Legal, Berikut Ciri-cirinya

- 17 November 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi. Waspada Penipuan! Kenali Pinjol yang Legal, Berikut Ciri-cirinya
Ilustrasi. Waspada Penipuan! Kenali Pinjol yang Legal, Berikut Ciri-cirinya /Antara/Nova Wahyudi/

PORTAL MAJALENGKA - Pinjaman online atau Pinjol merupakan bantuan finansial yang dikeluarkan oleh lembaga keuangan secara dalam jaringan (daring).

Biasanya pengajuan pinjol ini dilakukan melalui aplikasi milik lembaga keuangan tersebut.

Kehadiran pinjol ini membuat transaksi peminjaman menjadi lebih praktis dan cerpat, serta tidak memerlukan usaha banyak.

Baca Juga: REKOMENDASI 5 Pinjol Resmi OJK Langsung Cair dengan Bunga Rendah Tahun 2022

Pinjaman online sendiri merupakan salah satu bukti kemajuan dari financial technology (fintech).

Calon nasabah cukup mengisi formulirnya secara online sekaligus melakukan proses verifikasi, kemudian mengajukan kredit sesuai jumlah dana yang dibutuhkan.

Nasabah akan menerima pinjaman dana setelah proses pencairan atau persetujuan.

Baca Juga: CEK 9 PINJOL Bunga Rendah Resmi OJK Tahun 2022 Langsung Cair dan Aman

Akan tetapi, dalam bisnis pinjol ini juga harus memperhatikan legal dan ilegalnya, berikut ciri dari pinjaman online ilegal.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x