PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah segera membatasi platform “social commerce” hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Dilarang digunakan untuk transaksi perdagangan.
Pembatasan penggunaan penggunaan platform “social commerce” disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, usai rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas dikutip Portal Majalengka dari Antara.
Baca Juga: Viral Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Sebab Tak Puas dengan Hasil Ujian, Berikut Penjelasannya
Zulhas menegaskan bahwa sosial commerce adalah semacam platform digital. Tugasnya hanya mempromosikan, tidak bisa untuk jualan ataupun terima uang.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” tegasnya.
Adapun ketentuan pembatasan itu telah tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.