Pemerintah Batasi Social Commerce Hanya Fasilitasi Promosi Barang atau Jasa

- 26 September 2023, 20:18 WIB
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pernyataan terkait pelarangan Social Commerce melakukan transaksi perdagangan.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan pernyataan terkait pelarangan Social Commerce melakukan transaksi perdagangan. /Tangkap layar/Instagram @sekretariat.kabinet

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah segera membatasi platform “social commerce” hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Dilarang digunakan untuk transaksi perdagangan.

Pembatasan penggunaan penggunaan platform “social commerce” disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, usai rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Baca Juga: Viral Siswa MA di Demak Bacok Gurunya Sebab Tak Puas dengan Hasil Ujian, Berikut Penjelasannya

Zulhas menegaskan bahwa sosial commerce adalah semacam platform digital. Tugasnya hanya mempromosikan, tidak bisa untuk jualan ataupun terima uang.

“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” tegasnya.

Adapun ketentuan pembatasan itu telah tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x