Baca Juga: Profil Mentereng GORAN PAULIC Asisten Pelatih Bojan Hodak di Persib Bandung
Sementara itu peraturan baru hasil revisi Permendag tersebut telah ditandatangani oleh Zulhas pada Senin sore, 25 September 2023.
Zulhas mengatakan bahwa dalam revisi Permendag, pemerintah akan memisahkan secara tegas platform “social commerce” dan “social media”. Jadi algoritma kedua platform tersebut tidak bisa dikuasai semua.
Ia menambahkan hal itu dilakukan agar dapat mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Baca Juga: UPDATE Harga Pangan di Kabupaten Cirebon 26 Septemberr 2023: Stagnan Seperti Sehari Sebelumnya
Dalam revisi Permendag itu, lanjut Zulhas, akan diatur masalah positive list atau daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Salah satu barang tersebut yang ia contohkan adalah batik.
"Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," ujarnya.
Lebih lanjut Zulhas, juga mengatakan, barang impor akan diperlakukan sama dengan barang dalam negeri. Semisal makanan impor, maka menurut Zulhas harus memiliki ketentuan sertifikasi halal. Begitu pun barang-barang kecantikan semacam untuk perawatan kulit atau lainnya juga harus memiliki izin dari BPOM RI.