Baca Juga: Ini Salah Satu Masalah Serius Jakarta Sehingga Ibukota Dipindah
Syarat utama mendapatkan bantuan prakerja diantaranya:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
6. Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Eks Menteri Bappenas Ungkap Tahun dan Sebarek Alasan Ini Jadi Penyebab Pindah Ibukota
Sementara bagi masyarakat yang selalu galal lolos prakerja, ini di antara penyebabnya: