Pelaku UMKM Siap-siap Bakal Dapat Bantuan, Berikut Nominalnya

- 9 Februari 2022, 08:04 WIB
Ilustrasi UMKM. Siap-siap! Pelaku UMKM Bakal Dapat Bantuan, Berikut Nominalnya
Ilustrasi UMKM. Siap-siap! Pelaku UMKM Bakal Dapat Bantuan, Berikut Nominalnya /Pixabay.com/

"Selain itu, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan selama 9 bulan di tahun 2022," ucapnya.

Airlangga menjelaskan, insentif 50 persen diberikan untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Baca Juga: Terkait Rencana Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel, Ini yang akan Dilakukan H Faisal

"Sedangkan 25 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga Rp2 miliar sampai dengab Rp5 miliar," tuturnya.

Lebih lanjut, Airlangga memaparkan, berdasarkan data DPP REI, potensi insentif yang bisa terserap dalam program ini mencapai Rp3,26 triliun.

"Realisasi program itu diharapkan bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2022," ungkapnya.

Baca Juga: Drama All of Us Are Dead Raih Sukses, Sutradara Beberkan Cerita di Balik Layar

Sehingga, kata Airlangga, perekonomian akan tumbuh positif, di tengah ancaman virus Covid 19 varian Omicron yang tengah berlangsung.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x