Bantuan yang akan dicairkan selanjutnya yaitu PIP Anak Sekolah, yang targetnya merupakan anak sekolah, mulai dari SD hingga SMA/SMK
Untuk nominal bagi anak SD sederajat sebesar Rp 450.000 (khusus Kelas 6 di semester Genap dan Kelas 1 di semester Gasal sebesar Rp 225.000).
Untuk SMP sederajat sebesar Rp 750.000 (khusus Kelas 9 di semester Genap dan Kelas 7 di semester Gasal sebesar Rp375.000).
Dan untuk SMA/SMK sederajat sebesar Rp 1.000.000 (khusus Kelas 12/13 di semester Genap dan Kelas 10 di semester Gasal sebesar Rp500.000).
Baca Juga: Bali United vs PSM Makasar Berakhir Seri 2-2, Sayuri Samakan Kedudukan di Menit Terakhir
6. Bantuan KJP Plus
Bantuan KJP Plus hampir mirip dengan PIP anak sekolah, namun bedanya bantuan tersebut dikhususkan bagi anak sekolah yang tinggal di DKI Jakarta.
Untuk pencairannya dimulai pada tanggal 6 sampai tanggal 16 perbulannya.
Untuk nominal bagi anak SD sederajat sebesar Rp 250.000. Untuk nominal SMP sederajat sebesar Rp 300.000. Untuk nominal SMA/MA sederajat sebesar Rp 420.000. Dan untuk nominal SMK sebesar Rp 450.000.
Baca Juga: Babak Pertama Bali United vs PSM Makasar Berakhir, Skor 2-1 untuk Serdadu Tridatu Unggul Sementara