SIAPKAN Dokumen Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Berikut Cara Daftar, Syarat dan Ketentuan

- 25 Januari 2022, 19:45 WIB
Siapkan dokumen untuk menerima manfaat program Kartu Prakerja.
Siapkan dokumen untuk menerima manfaat program Kartu Prakerja. /Kartu Prakerja
  1. KTP
  2. Kartu keluarga (KK)

Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK
  3. Masukkan data diri secara lengkap dan teliti
  4. Ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.
  5. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  6. Akun sudah selesai dibuat

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Persib Bandung vs Persikabo, Catatan 10 Kali Pertemuan, Jadwal Perubahan Pangeran Biru

Ketika pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 23 sudah dibuka, peserta hanya tinggal login dashboard akun dan klik “GABUNG”

Selanjutnya, calon peserta hanya tinggal menunggu pengumuman kelolosan. Bagi peserta yang lolos, bisa memilih pelatihan yang tersedia.

Selain menerima pelatihan sesuai kebutuhan, peserta Kartu Prakerja juga akan mendapat insentif yag terdiri dari Rp1 juta untuk pelatihan, Rp600 ribu insentif tunai yang diberikan per bulan selama empat bulan, dan Rp150 ribu insentif survei.

Sehingga total insentif yang bisa diraih peserta Kartu Prakerja gelombang 23 sebesar Rp3,55 juta.

Baca Juga: SOLUSI Gagal Upload KTP Pendaftaran Akun Kartu Prakerja, Gelombang 23 Sebentar Lagi Dibuka

Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022 masih sama seperti tahun lalu, yakni hanya untuk golongan masyarakat tertentu.

Adapun Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja gelombang 23 yaitu:

  1. Bukan pelajar/mahasiswa
  2. Bukan aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS
  3. Bukan direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
  4. Bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  6. Bukan pejabat Negara atau Pimpinan Lembaga Negara
  7. Bukan kepala desa dan perangkat desa

Baca Juga: WASPADA HARI INI Gempa Terjadi di NTB, Berikut Cara Antisipasinya

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x