2. Cukup dua anggota dalam 1 KK agar lolos
Sesuai informasi dari Kemnaker bahwa Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
3. Tidak termasuk kategori golongan yang tidak bisa mendaftar
Baca Juga: Greysia Polii Ganda Putri Bulu Tangkis Indonesia Kini Bermain Tenis Meja
Adapun kriteria orang-orang yang tidak bisa mengikut program ini, di antaranya: Pejabat negara Pimpinan dan anggora DPR/DPRD Aparatur Sipil Negara (ASN) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala desa dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN Jika Anda termasuk salah satu kategori di atas, dipastikan Anda gagal menjadi penerima Kartu Prakerja.
Demikian tips dan penjelasan Prakerja, semoga lolos.
Simak selalu tulisan Al Fazri di Portalmajalengka.pikiranrakyat.com.***