PORTAL MAJALENGKA - Perizinan PT OVO Finance telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK, Selasa 9 November 2021.
OJK resmi mencabut perizinan PT OVO Finance dalam melakukan kegiatan usaha, yang dituangkan dalam surat keputusan KEP-110/D.05/2021.
Lalu bagaimana nasib para peserta Kartu Prakerja yang telah menautkan akun Prakerjanya dengan OVO untuk pencairan insentif Prakerja.
Apakah harus berganti dengan dompet digital lainnya seperti gopay ataupun link aja. Ini menjadi pertanyaan besar bagi para peserta Kartu Prakerja yang telah lolos di gelombang 19-23.
Baca Juga: Beda OVO Dompet Digital dengan PT OVO Finance Indonesia yang Telah Dicabut Izin Usahanya
Setelah tim Portal Majalengka telusuri, ternyata PT OVO Finance ini berbeda dengan E-Wallet OVO atau dompet digital OVO.
E-Wallet OVO berdiri dibawah naungan PT Visionet Internasional, telah menjadi mitra program Kartu Prakerja sejak digulirkannya program Kartu Prakerja.
Untuk perijinannya juga PT Visionet Internasional telah mempunyai izin resmi dari OJK.
Ada beberapa perbedaan PT OVO Finance dengan E-Wallet OVO, diantaranya PT OVO Finance bergerak di bidang permodalan atau pembiayaan, sedangkan E-wallet OVO penyelenggara uang elektronik.