PORTAL MAJALENGKA – Operasional PT OVO Finance Indonesia telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa 9 November 2021.
Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia didasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 terbit tanggal 19 Oktober 2021.
Perlu diketahui, PT OVO Finance Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair November 2021, Cek Penerima di Link ini, Termasuk Ibu Hamil dan Lansia
Beralamat di gedung Lippo Kuningan lantai 17 unit D, jalan HR, Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Dengan dikeluarkannya surat resmi pencabutan perizinan usaha, PT OVO Finance Indonesia tidak bisa melakukan kegiatan di bidang usaha pembiayaannya kembali.
OJK menyampaikan agar PT OVO Finance Indonesia menyelesaikan hak dan tanggung jawab sesuai ketentuan berlaku.
Ketentuan yang harus diselesaikan oleh OJK diantaranya menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan atau pemberi dana yang berkepentingan.