Beda OVO Dompet Digital dengan PT OVO Finance Indonesia yang Telah Dicabut Izin Usahanya

- 10 November 2021, 20:10 WIB
Beda OVO Dompet Digital dengan PT OVO Finance Indonesia yang Telah Dicabut Izin Usahanya
Beda OVO Dompet Digital dengan PT OVO Finance Indonesia yang Telah Dicabut Izin Usahanya /Tangkapan layar aplikasi OVO

PORTAL MAJALENGKA – PT OVO Finance Indonesa yang bergerak di bidang pembiayaan telah dicabut ijin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 9 November 2021.

Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berdasarkan surat keputusan OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 yang terbit 19 Oktober 2021 lalu.

Resmi OJK telah mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia dan tidak bisa berkegiatan kembali usahanya.

Baca Juga: Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Penjelasannya

Perlu diketahui, yang dicabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia bukan OVO dompet digital. Keduanya hanya memiliki kesamaan nama tapi beda perusahaan.

OVO dompet digital berada pada perusahan uang elektronik yang dinaungi PT Visionet Internasional. Dan resmi telah mendapat izin dari Bank Indonesia sesuai aturan pemerintah.

PT Visionet Internasional telah menjelaskan bahwa PT OVO Finance Indonesia bukan bagiannya. Karena beda perusahaan, tidak ada kaitannya sama sekali.

Baca Juga: Mengenal 4 Aplikasi yang Bisa Datangkan Uang GoPay, Ovo, Dana, dan Link Aja

Dalam bidang usaha juga jelas berbeda. Pada PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan. Sedangkan OVO dompet digital bergerak pada bagian penyelenggara uang elektronik yang diawasi langsung oleh Bank Indonesia.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x