Pemilik Rekening BCA, Bisa Cek Saldo pencairan BLT Ketenagakerjaan Tahap 2

10 September 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi Uang BLT Rp600 ribu tahap III /TransferWise

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah hingga saat ini terus berupaya mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pandemi covid-19.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga terdampak.

Adanya bantuan langsung tunai (BLT) tersebut diharapkan dapat mengatasi dampak ekonomi di masa pandemi virus Corona.

Baca Juga: Waspada Panic Buying Jelang PSBB Total

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mulai mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 2 sejak 4 September 2020.

Hanya saja hingga Rabu, 9 September 2020 ternyata belum semua calon penerima mendapat transfer dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 2 tersebut.

Hal itu diakui langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menurutnya pencairan tahap 1 dan 2 hingga kini masih terus dilakukan.

Baca Juga: Anies Berlakukan PSBB Total, IHSG Merosot Tajam

Menurut data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Senin, 7 September 2020 dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu telah ditransfer kepada 2.311.237 pekerja atau 92,45 persen dari calon penerima tahap 1 sebanyak 2,5 juta orang.

Sementara untuk tahap 2, jumlah karyawan swasta yang yang sudah mendapat transfer dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu sebanyak 1.386.059 atau 46,20 persen dari total calon penerima 3 juta orang.

Oleh karena itu, pemilik bank swasta seperti BCA dan yang lainnya bisa kembali mengecek saldo rekeningnya, karena pentransferan dana kepada 1,7 juta penerima masih berlanjut hingga kini.

Baca Juga: Staf Ahli Direksi BUMN Digaji Rp 100 Juta, Erick Thohir Mengaku Tidak Tahu

Ida juga menjelaskan masih banyaknya pekerja yang belum menerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu karena proses penyaluran pencairan masih terus berjalan.

Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tepat sasaran dan sesuai Permenaker.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

Baca Juga: Lima Ciri Orang yang Hidupnya Susah Maju

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Biden Ungguli Trump 12 Poin Secara Nasional

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. *** (Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Mantra Sukabumi Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler