PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah terus melakukan upaya untuk membantu memulihkan ekonomi di tengah masa pandemi.
Salahsatunya dengan menyalurkan sejumlah bantuan kepada masyarakat. Salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah yakni subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Rencananya, BLT ditargetkan untuk 15,7 juta penerima di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tumbuhan Langka, yang Hanya Ada di Indonesia
Sementara itu, nomor rekening penerima yang telah terdaftar baru tercatat sebanyak 14,2 juta dari total 15,7 juta calon penerima BLT.
Karena itulah kemudian pemerintah memperpanjang penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut hingga 15 September 2020.
Terbaru, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dikabarkan mencoret 1,6 juta nomor rekening pekerja dari daftar 15,7 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.
Baca Juga: Hingga 5 September 2020, Ini Sebaran Covid-19 di 34 Provinsi
Seperti diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya, dalam artikel yang berjudul 1,6 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu Dicoret, Segera Cek Nama Anda, Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.